Perizinan Usaha dan Legalitas

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau PBG (Perizinan Berusaha) adalah dokumen penting yang diperlukan untuk memastikan bahwa bangunan Anda dibangun sesuai dengan regulasi pemerintah. Kami akan membantu Anda dalam proses pengajuan PBG/IMB sehingga bangunan Anda memenuhi semua syarat yang ditetapkan.

  • Konsultasi mengenai persyaratan PBG/IMB
  • Pengumpulan dan penyusunan dokumen yang diperlukan
  • Pengajuan aplikasi ke instansi terkait
  • Pemantauan proses hingga IMB/PBG diterbitkan

Biaya tergantung pada luas bangunan dan jenis peruntukannya. Kami menawarkan harga transparan tanpa biaya tersembunyi. Hubungi kami untuk mendapatkan estimasi biaya yang sesuai dengan proyek Anda.

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah bukti bahwa bangunan Anda telah memenuhi standar keamanan dan kesehatan yang ditetapkan. Dengan mendapatkan SLF, Anda dapat memastikan bahwa bangunan Anda siap digunakan dan aman bagi penghuninya. Kami siap membantu Anda dalam proses perolehan SLF ini.

  • Penilaian kelayakan bangunan
  • Persiapan dan pengumpulan dokumen yang diperlukan
  • Pengajuan SLF ke dinas terkait
  • Pendampingan saat inspeksi dari petugas

Biaya tergantung pada jenis bangunan dan lokasi. Kami menawarkan harga transparan tanpa biaya tersembunyi. Hubungi kami untuk mendapatkan estimasi biaya yang sesuai dengan proyek Anda.

Kami menyediakan bantuan dalam mendirikan berbagai bentuk badan usaha, baik itu CV (Commanditaire Vennootschap), PT (Perseroan Terbatas) reguler, atau PT Perorangan. Dengan pengalaman kami, Anda dapat mendirikan usaha dengan cepat dan aman, serta memenuhi semua syarat legalitas yang diperlukan.

  • Konsultasi mengenai jenis badan usaha yang sesuai
  • Penyusunan akta pendirian dan dokumen legal lainnya
  • Pengajuan akta ke Kemenkumham
  • Pengurusan NPWP dan izin usaha

Biaya tergantung pada jenis badan usaha dan kompleksitas pengurusannya. Kami menawarkan harga transparan tanpa biaya tersembunyi. Hubungi kami untuk mendapatkan estimasi biaya yang sesuai dengan proyek Anda

Bagi perusahaan yang memiliki modal asing (PMA) dan ingin beroperasi di Indonesia, kami menawarkan layanan khusus untuk membantu proses pendirian dan perizinannya. Tim kami berpengalaman dalam menangani regulasi dan prosedur yang berlaku, sehingga Anda dapat fokus pada pengembangan bisnis.

  • Konsultasi mengenai struktur dan regulasi PMA
  • Penyusunan dokumen pendirian PMA
  • Pengajuan izin dan pendaftaran ke instansi pemerintah
  • Bantuan dalam pengurusan izin usaha dan NIB

Biaya tergantung pada skala usaha dan jenis izin yang diperlukan. Kami menawarkan harga transparan tanpa biaya tersembunyi. Hubungi kami untuk mendapatkan estimasi biaya yang sesuai dengan proyek Anda.